BLOG UNIT PELAYANAN KESEHATAN PMI KOTA JAKARTA SELATAN

Kamis, 20 Januari 2011

Service Cost

I.Latar Belakang kenapa PMI menarik Service Cost ?

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, tentang transfusi darah. SK Dirjen Yan Med No.1147/YANMED/RSKS/1991

Bahwa penyelenggaraan UPAYA KESEHATAN DI BIDANG TRANSFUSI DARAH dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia
Apakah upaya kesehatan Transfusi darah ?
Adalah upaya kesehatan berupa segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan pengguna darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup kegiatan-kegiatan pengerahan, penyumbangan darah, pengambilan, pengamanaan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien melalui sarana pelayanan kesehatan.

Darah adalah darah manusia atau bagian-bagiannya yang diambil dan diolah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Transfusi darah adalah tindakan medis pemberian darah kepada penderita yang darahnya telah tersedia dalam kemasan yang memenuhi syarat kesehatan dan telah melalui pemeriksaan-pemeriksaan dan diberikan secara langsung.
Penyumbang darah adalah orang yang secara sukarela memberikan darah untuk maksud dan tujuan transfusi darah.
Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disebut UTD PMI adalah unit penyelenggaraan pengelolaan transfusi darah pada PMI.
Keberhasilan penyelenggaraan upaya kesehatan trnsfusi darah sangat berkaitan dengan factor ketenangan, peralatan, dana dan pengelolaanya yang pada hakekatnya kesemuanya ini memerlukan biaya.
Oleh karena itu dalam upaya mengemban tugas tersebut , maka PMI cq UTD PMI DKI Jakarta menarik Service Cost kepada pasien yang menggunakan darah dirumah sakit, dengan berdasarkan ketentuan : Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1980 SK.Dirjen Yan Med No.1147/YANMED/RSKS/1991

II.Apakah yang dimaksud Service Cost atau biaya pengelolaan darah ?
Service Cost/biaya pengelolaan darah adalah biaya yang ditagih kepada orang sakit yang memakai darah dirumah sakit.

Kenapa orang sakit ditarik Service Cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darahnya ?
Karena sebagai biaya penggantiaan pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah dapat ditransfusikan pada orang sakit.

Apakah yang dimaksud dengan pengelolaan darah ?
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah usaha mendapatkan darah sampai dengan darah siap pakai untuk orang sakit, yang melingkupi :
-      Merekrut donor.
-      Mengambil darah donor.
-      Melakukan pemeriksaan uji saring.
-      Memisahkan darah donor menjadi komponen darah.
-      Melakukan pemeriksaan golongan darah.
-      Melakukan pemeriksaan kecocokan darah donor dan pasien.
-      Dan lain-lain.

Untuk tugas-tugas tersebut diperlukan sarana penunjang : alat-alat laboratorium, reagensia-reagensia, dan lain-lain serta petugas yang mengerjakan tugas tugas tersebut , misalnya :
-      Jarum
-      Kantung Darah
-      Sarana lain untuk mengambil darah
-      Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
-      Alat-alat untuk penyimpanan dan pemisahan darah menjadi komponen darah.
-      Sarana-sarana untuk pemeriksaan tersebut.
-      Biaya pegawai PMI yang melaksanakan tugas,dll

III.Apakah pasien yang membawa  donor sendiri juga harus tetap membayar Service Cost ?
Service Cost tetap harus dibayar, sebab bagaimana darah tersebut dapat sampai kepada orang sakit tanpa dilakukan prosedur :
-      Pengambilan daran donornya.
-      Pemeriksaan uji saring darah.
-      Pemisahan menjadi komponen darahnya.
-      Pemeriksaan Kecocokan darah donor dan pasien.


http://www.pmi-jakarta.org/?act=menu&opsi=biaya_penggantian_proses_darah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar